Kategori : Fiqh Muamalah
Ilmu Faraidh
Secara bahasa Faraidh adalah jamak/kata banyak dari faridhah maknanya Bagian yang ditentukan ukurannya/kadarnya. Sedangkan menurut Istilah hukum Islam Faraidh didefinisikan : Ilmu yang membahas pembagian harta waris kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Tirkah/Harta Peninggalan seseorang yang meninggal
Penggunaan Tirkah mencakup empat hal secara berurutan:
1. Biaya Pengurusan Jenazah.
2. Pelunasan Utang baik utang kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
3. Melaksanakan Wasiat Mayyit dengan ketentuan maksimal 1/3 dari harta sisa poin 1 dan 2.
4. Membagikan harta kepada ahli waris sebagai warisan.
Rukun Pembagian Warisan
1. Pewaris yaitu Orang yang meninggal dengan meninggalkan harta
2. Ahli Waris yaitu orang yang berhak menerima harta waris dari Pewaris
3. Harta Warisan, yaitu harta yang ditinggalkan oleh si Mayyit
Syarat Terjadinya pembagian waris
1. Pewaris Meninggal baik Meninggal hakiki (sebenarnya) atau meninggal hukmi (berstatus meninggal oleh pengadilan)
2. Ahli waris dalam keadaan Hidup saat Pewaris meninggal
3. Tidak ada faktor penghalang mendapatkan warisan.
Komentar Terbaru