Kategori : Fiqh Muamalah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya :Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” (HR.Muttafaq Alaihi).
- Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan perintah pembagian warisan kepada ahli waris sesuai dengan ukuran/bagian yang sudah ditentukan. Ketentuan ukuran setiap ahli waris dijelaskan detail di surah An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.
- Dari Hadits ini, Ahli Waris ada 2 kelompok yaitu Ashabul Furudh dan Ashabah. Ashabul Furudh: Kelompok yang sudah ditetapkan bagian warisannya seperti suami, istri, anak perempuan, ibu, dan ayah.
- Ashabah : ahli waris yang mendapatkan seluruh sisa harta setelah pembagian kepada Ashabul furudh. kelompok Ashabah ini adalah Ahli waris dengan kriteria Bunuwwah (anak laki-laki terus kebawah), Ubuwwah (ayah terus keatas), Ukhuwwah (saudara laki-laki), ‘Umumah ( Paman dari Ayah).
- Mengapa Ashabah dari laki-laki? karena Ashabah ini kelompok orang yang memiliki kewajiban memberikan nafkah, dan menjadi tumpuan keluarga.
- Anak perempuan dijamin mendapatkan warisan karena termasuk kepada Ashabul furudh, ia mendapat 1/2 dari harta warisan apabila semata wayang, dan berserikat dalam 2/3 apabila lebih 2 orang lebih.
- Pembagian warisan harus mendahulukan ashabul furudh, setelah itu baru Ashabah.
- Bagian Ashabul furudh yang ditetapkan Allah Subhanahu Wata’ala adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
- Ashabul Furudh ada 12, 4 laki-laki 8 perempuan. Yang laki-laki adalah : Ayah, Ayahnya Ayah/kakek si Mayyit dari pihak Ayah terus ke atas, saudara laki-laki seibu, dan suami. Yang Perempuan adalah : Istri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, dan nenek si Mayyit dari Pihak Ayah.
- Ketentuan yang disebutkan dalam surah An-Nisa Ayat 11:
-
- Laki-laki dan perempuan dua berbanding satu. Ini pada kasus ketika ada anak laki-laki dan ada anak perempuan.
- Pelaksanaan pembagian warisan dilakukan setelah proses pembayaran utang dan pelaksanaan wasiat si Mayyit jika ada.
- Anak perempuan mendapatkan 2/3 apabila jumlahnya dua keatas. Mereka berserikat dalam 2/3. Apabila sendiri mendapatkan 1/2
- Ibu mendapatkan 1/6 apabila si mayyit memiliki anak atau memiliki saudara dan mendapatkan 1/3 apabila mayyit tidak memiliki anak.
- Ayah mendapatkan 1/6 apabila si mayyit memiliki anak, dan menjadi ashabah (pewaris sisa harta) apabila tidak ada anak.
Ashabul Furudh Surah An-Nisa ayat 12 dan 176
- Suami mendapatkan bagian warisan 1/2 apabila istri yang wafat tidak punya anak. Apabila Istri yang wafat punya anak, suami mendapat 1/4.
- Istri mendapatkan bagian warisan 1/4 apabila suami yang wafat tidak punya anak. Apabila suami yang meninggal punya anak, Istri mendapat 1/8
- Kalalah adalah seseorang yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris keatas (ayah, kakek terus keatas) dan tidak memiliki ahli waris ke bawah (anak, anak dari anak laki-laki/cucu). Pembagian harta waris Kalalah adalah :
-
- Apabila ada suadara seibu baik laki-laki maupun perempuan, kalau satu orang mendapat 1/6 kalau lebih dari 1 orang berserikat pada 1/3.
- Saudara kandung perempuan mendapat 1/2 apabila sendiri, dan berserikat dalam 2/3 apabila lebih dari dua orang.
- Saudara kandung laki-laki menjadi ashabah (mewarisi seluruh harta)
- Apabila saudara kandung terdiri dari laki-laki dan perempuan maka mereka menjadi ashabah dengan ketentuan 2 berbanding 1.
Komentar Terbaru