Kategori : Fiqh Muamalah
وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه فِي بِنْتٍ , وَبِنْتِ اِبْنٍ , وَأُخْتٍ – ( قَضَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِلِابْنَةِ اَلنِّصْفَ , وَلِابْنَةِ اَلِابْنِ اَلسُّدُسَ – تَكْمِلَةَ اَلثُّلُثَيْنِ- وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan -Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam -sebagai penyempurna dua pertiga- dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. Riwayat Bukhari.
Kandungan Hadits
1. Anak Perempuan dapat bagian 1/2 apabila sendiri dan tidak ada anak laki-laki yang akan menariknya menjadi Ashabah.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/6 apabila anak perempuan hanya satu orang dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki yang akan menariknya menjadi ashabah. 1/6 ini berlaku untuk cucu perempuan dari anak laki-laki baik sendiri maupun lebih dari satu. Kalau lebih dari satu berserikat dalam 1/6. Rasulullah menyebutkan ketetapan ini menyempurnakan/menggenapkan 2/3, karena kalau dijumlah 1/6 + 1/3 =4/6 = 2/3.
3. Saudara perempuan baik sekandung maupun sebapak menjadi Ashabah ma’al ghair (bersama ahli waris perempuan), ahli waris yang mendapatkan sisa harta.
Wallahu A’lam Bishshawab.
Komentar Terbaru