SEKILAS INFO
  • 2 tahun yang lalu - Renovasi Masjid Al-Jihad sudah dimulai per 04 September 2021, Mari berinfaq, investasi akhirat, meraih pahala dari Allah Subhananhu Wata’ala
  • 3 tahun yang lalu - Pengurus DKM Al-Jihad Periode 2021-2026, Ketua : Bpk. Andrian Kurnia Putra, S.E. Sekretaris : Bpk. Riza Ananta, S.T. Bendahara : Bpk. H. Solihin, S.E.
  • 3 tahun yang lalu - Selamat berkhidmat untuk Pengurus DKM Al-Jihad periode 2021-2026 yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021
WAKTU :

WAKTU SHALAT, Sabtu, 21 09 2024 September 2024 >

SUBUH
SYURUQ
DZUHUR
ASHAR
MAGHRIB
ISYA
Diterbitkan :
Kategori : Fiqh Makanan dan Minuman

Pertanyaan :

Ustadz saya meyakini berdasarkan dari pengetahuan yang ahli ketika di negeri orang yang bukan negeri muslim makan masakan ayam di KFC atau Mc Donald kita tahu ayam tersebut tidak disembelih dengan tuntunan Islam apakah cukup baca bismiillah terus kemudian jika ada dua sajian satu ikan dan satu ayam di negeri non muslim dan tahu ayam tidak disembelih secara islam terus kita tetap memilih ayam dan dengan membaca bismillah sebelum dimakan apakah sah mengingat kalau ikan kan bukan bangkai… Kenapa ndak memilih ikan.
Mohon pencerahan…

 

Jawaban :

Bismillâhirrahmânirrahîm.

Alhamdulillah, Allâhumma Ṣalli wasallim ‘Alâ Muḥammad Ammâ ba’du :

Pertanyaan diatas 1 pokok pikiran dengan beberapa poin masalah:

  1. Negeri non muslim ada 2, yaitu yang mayoritas ahli kitab (yahudi dan nasrani) dan yang mayoritas non ahli kitab seperti thailand, myamar, yang mayoritas budha. Kenapa dibedakan? Karena dugaan kuat kita yang berperan dalam proses produksi sampai disajikannya makanan adalah pemeluk agama mayoritas. Dan dalam islam hukum asal sembelihan ahli kitab adalah halal sesuai dengan firman Allah :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5).

Pada prakteknya, sembelihan ahli kitab halal bagi kita apabila : a. Menyembelihnya sesuai tatacara islam yaitu memotong urat nafas dan jalur makanan. b. Saat menyembelih tidak menyebut nama selain Allah, misal “demi yesus”, “demi yahweh”.

  1. Pada faktanya tentu kita tidak tau seperti apa mereka menyembelih, dalam hal ini, kalau yakin yang menyembelih adalh ahli kitab maka kembalikan ke hukum asal, bahwa sembelihan mereka halal dengan ketika memakannya kita membaca basmalah sesuai dengan hadits :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ ، لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ )

artinya : hadits bersumber dari Aisyah Radhiyallohu ‘anha ia berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya suatu kaum mengantarkan daging kepada kita, kami tidak mengetahui apakah  dia menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelih). Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

“Hendaklah kalian baca bismillah dan makanlah.”

Kita tidak diwajibkan bertanya terlebih dahulu kepada penyaji makanan apakah ayam yg disajikan disembelih sesuai Islam atau tidak, bahkan menurut syaikh Utsaimin apabila bertanya seperti itu termasuk ghuluw/berlebihan didalam agama. Kita cukup yg pokoknya saja ; ayam tersebut dipotong ahli kitab dan memang benar2 itu ayam bukan yang lain.

  1. Kalau sudah jelas benar2 tahu bahwa ayam itu disembelih tidak sesuai dengan ketentuan Islam, maka haram bagi orang itu memakan daging ayam tersebut, siapapun yg menyembelihnya.
  1. Apabila disajikan ikan dan ayam di negeri mayoritas ahli kitab, idealnya pilih ikan sesuai dengan tuntunan nabi :

دع ما يريبك الى ما يريبك

Artinya : tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju (memilih/mengambil) kepada sesuatu yang tidak meragukanmu..

Apabila, ada alasan lain yang menyebabkan tidak bisa makan ikan (misal tidak doyan ikan, sehingga kalau dipaksakan pasti muntah) maka pilihlah ayam dengan tatacara makan seperti diatas tadi.

 

=والله اعلم بالصواب=

 

 

SesudahnyaFiqih Muamalah : Jual Beli Terlarang Bagian ke-1
Bab Faraidh Kitab taudhih al-Ahkam : Hadits ke-4
وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه فِي بِنْتٍ , وَبِنْتِ اِبْنٍ , وَأُخْتٍ – ( قَضَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِلِابْنَةِ اَلنِّصْفَ , وَلِابْنَةِ اَلِابْنِ اَلسُّدُسَ – تَكْمِلَةَ اَلثُّلُثَيْنِ-...
Bab Faraidh Kitab taudhih al-Ahkam : Hadits ke-2 & 3
وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يَرِثُ اَلْمُسْلِمُ اَلْكَافِرَ, وَلَا يَرِثُ اَلْكَافِرُ اَلْمُسْلِمَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Usamah...
Bab Faraidh Kitab taudhih al-Ahkam : Hadits ke-1
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ...
Bab Faraidh Kitab Taudhih al-Ahkam : Pengantar
Ilmu Faraidh Secara bahasa Faraidh adalah jamak/kata banyak dari faridhah maknanya Bagian yang ditentukan ukurannya/kadarnya. Sedangkan menurut Istilah hukum Islam Faraidh didefinisikan : Ilmu yang membahas pembagian harta waris kepada...
Ringkasan Pembagian Jual Beli
Ringkasan Pembagian Jual Beli oleh dkmaljihad
Ringkasan Fiqih Ibadah Shalat
 Ringkasan Fiqh Shalat from dkmaljihad